Prosedur dan Syarat Menjadi Anggota PBOIN

 

Bengkel dan Mekanik

1. Mengisi data dan foto dalam formulir pendaftaran anggota PBOIN online secara benar dan lengkap, sesuai pilihan status bengkel atau mekanik, lalu tekan tombol KIRIM.
2. Tunggu 2 – 3 minggu untuk proses verifikasi.
3. Bila dinyatakan lolos verifikasi oleh tim verifikasi dari Departemen Organisasi dan Keanggotaan PBOIN, selanjutnya anggota akan mendapat Nomor KTA (Kartu Tanda Anggota) PBOIN.
4. Dengan mendapat Nomor KTA, pendaftar dinyatakan sah menjadi anggota PBOIN.
5. Menjadi anggota PBOIN tidak dipungut biaya, PBOIN juga tidak mengenakan iuran wajib bulanan atau tahunan.
6. Bagi anggota yang sudah dapat Nomor KTA dan ingin mencetak KTA, dikenakan biaya cetak dan ongkos kirim Rp 150.000 per KTA. Bagi yang tidak ingin mencetak KTA tidak dikenakan biaya, dan tetap sah menjadi anggota PBOIN.

Keanggotaan

1. Anggota Biasa (AB) PBOIN adalah bengkel dan mekanik mobil, motor, body repair, dan bagian-bagian mobil dan motor skala UMKM yang menjalankan usaha bengkel secara rutin; tempat usaha sewa atau milik sendiri.
2. Anggota Kehormatan (AK) PBOIN adalah bengkel dan mekanik mobil, motor, body repair, dan bagian-bagian mobil dan motor skala UMKM; akademisi; aktivis; tokoh masyarakat yang dipandang cakap, cukup kemampuan menjadi panutan bagi para anggota, memiliki pengaruh yang positif bagi organisasi.

Syarat Anggota

1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Menjalankan usaha perbengkelan secara rutin.
3. Menjunjung tinggi etika.

Anggota Kehormatan

Diangkat oleh Pengurus Pusat PBOIN berdasarkan usulan yang disampaikan Pengurus Pusat PBOIN kepada Dewan Pengawas PBOIN dan disetujui oleh Dewan Pengawas PBOIN sesuai kriteria yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat 2 Anggaran Dasar ini.

Hak Anggota

1. Mendapatkan semua bentuk dan jenis pembinaan dan kesempatan pengembangan skill dan usaha dalam organisasi.
2. Mempunyai hak suara dalam rapat-rapat Pengurus Pusat maupun Daerah.
4. Anggota Kehormatan mempunyai hak menyampaikan pendapat, nasihat, dan usulan.
5. Mendapatkan perlindungan, advokasi dan bantuan hukum yang memadai.
6. Mendapat kesempatan gathering, membahas isu-isu terkini dan dunia usaha perbengkelan ke depan.

Kewajiban Anggota

1. Taat Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PBOIN, dan keputusan-keputusan organisasi.
2. Menjaga nama baik PBOIN.
3. Membayar iuran (tidak dikenakan).