Kementerian Hukum dan HAM Mengesahkan PBOIN
Jakarta, PBOIN – Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan badan hukum Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) dengan nomor AHU-0012916.AH.01.07. SK Pengesahan efektif berlaku sejak 8 November 2021.
Dengan terbitnya SK Pengesahan ini, secara resmi Pemerintah mengakui berdirinya dan keberadaan, juga memberi ruang kepada PBOIN sebagai organisasi bengkel otomotif UMKM dan mekanik di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan-tujuan organisasi untuk memajukan usaha bengkel UMKM, mensejahterakan pekerja dan mekanik otomotif.
Ketua Umum PBOIN Hermas E Prabowo, Senin 8 November 2021 mengatakan dengan terbitnya SK Pengesahan, secara legal (hukum) PBOIN sudah sah sebagai organisasi bengkel UMKM dan mekanik otomotif di Indonesia.
Legalitas ini semakin memantapkan langkah organisasi dan pengurus PBOIN dalam menghimpun anggota, baik bengkel otomotif UMKM maupun mekanik otomotif dari seluruh Indonesia, untuk bersama-sama memperjuangkan kemajuan usaha bengkel otomotif UMKM dan mekanik di Indonesia. Meliputi bengkel dan mekanik mobil, motor, body repair dan bengkel/mekanik bagian-bagian mobil dan motor.
“Sebagai organisasi, kami sudah memperoleh legalitas sah dan mandat dari Pemerintah untuk bersama memajukan bengkel otomotif UMKM dan mekanik di Indonesia,” tegas Hermas.
Presiden Joko Widodo berkeinginan meningkatkan skala usaha UMKM, termasuk usaha bengkel otomotif UMKM di dalamnya, sehingga bisa mandiri, maju, sejahtera dan memberi kontribusi ekonomi nasional yang lebih besar.
Keinginan Presiden Jokowi tidak akan tercapai bila tidak ada kesamaan langkah antara Pemerintah dengan pelaku usaha bengkel UMKM dan mekanik. “Kalau jalan sendiri-sendiri, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya.
Hermas mengatakan, yang tahu kebutuhan untuk memajukan bengkel otomotif UMKM dan mekanik adalah para pelaku. “Namun tidak mungkin berdiri sendiri, kita semua harus berhimpun dalam wadah PBOIN, sehingga program-program dan output kebijakan Pemerintah bisa bermanfaat untuk semua,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Tubagus Fiki Chikara Satari SE, MM dalam pertemuan dengan pengurus PBOIN sebelumnya menekankan pentingnya bengkel otomotif UMKM dan mekanik berhimpun dalam organisasi PBOIN.
Dengan anggota yang besar, akan meningkatkan posisi tawar PBOIN dalam upaya memajukan usaha bengkel UMKM dan mekanik di Indonesia, dibanding bengkel/mekanik jalan sendiri-sendiri. Akses organisasi ke Pemerintah juga penting.
“Banyak program dan skema-skema pembiayaan di Kemenkop dan UKM yang dapat diakses PBOIN untuk kepentingan bengkel otomotif UMKM dan mekanik anggota PBOIN di seluruh Indonesia. Ini sesuai dengan keinginan Bapak Menkop dan UKM untuk memajukan sektor UMKM Indonesia,” tegasnya. (WAWAN)