Kenali 2 Pilihan Pengenaan Tarif Jasa Bengkel
Jakarta, PBOIN – Seringkali antara pihak bengkel dan konsumen terlibat perselisihan soal tarif jasa perawatan atau perbaikan kendaraan. Penyebab utama sering karena kesalahpahaman komunikasi di awal. Menurut Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas E Prabowo, Selasa 16 April di Jakarta, masyarakat perlu tahu bahwa ada 2 (dua) tipe pengenaan besaran tarif jasa perawatan atau perbaikan kendaraan. “Keduanya sah berlaku di Indonesia, dan diterima masyarakat,” tegas Hermas. Dua tipe pengenaan besaran tarif jasa bengkel itu adalah pengenaan tarif jasa bersifat sepihak oleh bengkel dan pengenaan tarif jasa berdasar kesepakatan. Berikut penjelasannya: 1. Pengenaan besaran tarif jasa sepihak oleh…