Aturan Wajib Uji Emisi Tidak Pro Bengkel UMKM
Jakarta, PBOIN – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor usia di atas 3 (tiga) tahun seperti tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) Hermas E Prabowo menegaskan sebagai organisasi wadah, tempat berhimpun dan sarana perjuangan bengkel otomotif skala UMKM dan mekanik otomotif di Indonesia menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut :
1. Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor. Uji emisi hanyalah salah satu cara untuk mencapai tujuan itu, masih banyak cara lain yang lebih efektif dan bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih kreatif dan cerdas. Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
2. Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) “mencurigai” masyarakatnya sendiri, dalam hal ini warga DKI Jakarta pemilik kendaraan bermotor yang populasinya mencapai 20 juta unit (BPS, 2000), selama ini dianggap tidak melakukan perawatan rutin kendaraan mereka (service berkala). Semua pemilik kendaraan bermotor dianggap tidak melakukan itu, sehingga uji emisi bersifat wajib. Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong. Upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang sudah melakukan perawatan kendaraan dengan baik patut dihargai dan diapresiasi, bukan diberi “sanksi” wajib uji emisi.
3. Produsen kendaraan bermotor sudah mampu memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan, dengan standar emisi yang makin ketat, dari EURO 1 hingga sekarang sudah sampai EURO 6. Umumnya kendaraan yang diproduksi sekarang sudah menggunakan standar EURO 3, bahkan EURO 4, EURO 5 dan EURO 6. Kendaraan sudah dilengkapi dengan teknologi sistem injeksi, yang dilengkapi berbagai sensor seperti sensor O2, sensor MAP dan MAF, Sensor CAM dan CKP, juga katalis konverter, variable valve timing, turbo, dll untuk membantu kinerja mesin agar efisien, memonitor kinerja mesin dan sistem pembakaran agar bekerja sempurna, jika tidak, maka lampu indikator check engine akan menyala untuk memberi peringatan. Tingkat emisi gas buang juga bisa dibaca secara tidak langsung dengan scanner yang hampir dimiliki semua bengkel, melalui parameter lamda atau rasio bahan bakar dan udara (AFR), dan parameter lainnya.
4. Aturan wajib uji emisi kendaraan akan menggerus pendapatan usaha bengkel rakyat, wong cilik, dalam hal ini bengkel UMKM dan mekanik freelance. Bengkel UMKM dan mekanik freelance akan kehilangan pelanggan dan pekerjaan, lama-lama bangkrut dan nganggur. Sebab hampir semua bengkel UMKM dan mekanik freelance tidak mampu untuk membeli alat uji emisi. Pendapatannya baru cukup untuk memenuhi kebutuhan makan harian. Investasi untuk alat uji emisi Rp 50 – Rp 100 juta per unit, belum perizinan dan operasional. Butuh 500 – 1.000 unit kendaraan agar mencapai BEP. Bagi bengkel rakyat, wong cilik, skala UMKM butuh berapa tahun untuk balik modal? Karena tempat dan jangkauan yang terbatas. Di satu sisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengurangi ketimpangan ekonomi, di sisi lain membuat aturan yang memperlebar jurang ketimpangan ekonomi.
5. PBOIN meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan lagi aturan wajib uji emisi, menyempurnakannya sehingga lebih efektif untuk mencapai tujuan dan tidak mengorbankan usaha bengkel wong cilik dalam hal ini bengkel UMKM dan mekanik otomotif freelance. PBOIN siap berdiskusi, memberi saran dan masukan yang konstruktif dan elegan, tanpa merugikan siapapun, tetapi tujuan mengurangi dampak negatif lingkungan bisa dicapai